Tak Dibekali Ijin, Pelaku Usaha Berani Babat Manggrouve Puluhan Hektare

Potret24.com – Keberanian pelaku usaha yang melakukan kegiatan penimbunan lahan yang memiliki luas puluhan hektare kini kondisinya terancam punah. Lahan yang dihimpit dataran manggrouve itu berada di Jalan Trans Barelang, Kampung Tua Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dilokasi, sekilas dari pantauan media disana, tampak berbagai alat berat berikut kendaraan lori sedang beroperasi. Informasinya pun kegiatan itu dilakukan mulai pagi hari hingga matahari terbenam.
Dari jalan utama Barelang, kurang lebih 2 kilo meter jarak tempuh untuk memasuki wilayah itu.
Catatan dari sumber mengatakan, kegiatan tersebut telah berjalan kurang lebih satu bulan dilakukan, yang issue nya akan segera dibangun lingkungan Kapling Siap Bangun (KSB).
Terkait hal ini, Lurah Tembesi, Arfie menyebut kalau pihak nya telah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan, keterangan itu disampaikan nya kepada awak media ini, Senin (05/09/2022) lalu.
“Sudah kita cek pak, dan kita kasih himbauan untuk segera diurus perijinan nya. Dan jangan beraktifitas sebelum ijin nya keluar, ” katanya.
Dia mengatakan bahwa kegiatan penimbunan itu dilakukan oleh warga setempat bukan dari perusahaan.
Namun, selama ini warga berani melakukan hal tersebut walau tak mengantongi ijin.
Bagi dia, wewenang berupa sangsi yang di berikan kepada pelaksana kerja merupakan bukan dari pihak nya, melainkan wewenang prosedur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tugas kami hanya memberikan himbauan Terkait ijin. Kalau sangsi itu wewenang dari DLH,” sahutnya.
Sementara, Ketua DPD LSM GEMPITA (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kota Batam, Irwansyah Nasution, menyikapi hal ini. Dia mengatakan kegiatan tanpa mengantongi ijin sangat lah fatal bagi pelaku.terlebih masalah penimbunan bakau (Manggrouve).
” Itu kegiatan dilakukan di tatanan kampung tua yang luas nya puluhan Hektare. Khabar nya Manggrouve disana akan diratakan untuk di jadikan Kapling Siap Bangun (KSB).tanyakan dulu, ijin apa yang mereka pegang. Apakah sudah tertera Amdal nya,” ujar Iwan.
Permasalah penataan ahli fungsi untuk KSB itu sudah finish kata dia. Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak ada mengeluarkan ijin KSB semenjak akhir tahun 2016.
” Disini harus kita cermati, tak ada lagi ijin berupa KSB di Batam. mereka (Warga) seharus nya sebelum melakukan kegiatan harus koordinasi dahulu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).apalagi membludak nya anggaran penanaman bakau yang di gelar Bapak Presiden RI, Jokowi ketika berkunjung ke Pulau Batam untuk menanam ribuan bibit bakau. seharusnya warga disana bijak menyikapinya,” tutupnya. (iwan)