Potret24.com – Sebelumnya sempat buat geger, bahwasa mantan Rektor UIN Suska Ahmad Mujahidin ini menyatakan membuat laporan dugaanya, ditipu oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Tapi, tidak sampai 24 jam, laporan yang dibuat ini dengan tulisan tangan dengan huruf kapital, ditujukanya itu pada Kejati Riau yang tembusan sejumlah pihak, hal itu akhirnya dicabut. Dan meminta maaf kepada JPU Sinta Dame Siahaan, sesuai isi surat ditulis Ahmad Mujahidin diatas kertas HVS bermatrai.
Diketahui dalam isi surat pernyataan itu ditandangani Ahmad Mujahidin, dengan saksi antara lain yaitu Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan serta Penasehat Hukum Shelfy Asmarinda turut membubuhkan tandatangan. Hal itu setelah pertemuan dengan Samuel Pangaribuan ini disebut sebagai perantaranya.
Selembar surat pernyataan, bermaterai yang ditanda-tangani Dewi Sinta Dame Siahaan dan Ahmad Mujahidin, bahkan penasehat hukum Shelfy Asmarinda ini tertanggal 9 Januari 2023. Isinya adalah terangkan pengakuan Samuel Pasaribu mengakui tidak pernah serahkan uang sebesar Rp460juta kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan.
Dalam surat pernyataan tersebut, juga menerangkan selain tak menyerahkan uang sebesar Rp460juta kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan. Dimana dari Samuel Pasaribu itu mentransfer uang sebesar Rp300juta kembali ke rekening atas nama Ahmad Mujahidin itu dengan sisanya akan dibayar.
Dengan sudah ada surat pembuktian ini, maka itu Ahmad Mujahidin menyatakan mencabut laporan kepada Kepala Kejati Riau, termasuk semua tembusanya. Hal itu sekaligus Ahmad Mujahidin tersebut menyampaikan permohonan maaf pada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan bahkan institusi kejaksaan.
Diberitakan yang sebelumnya. Ahmad Mujahidin ini tersangkut perkara tindak pidana korupsi hal pengadaan jaringan internet di Kampus UIN Suska itu telah melaporkannya Jaksa Dewi Sinta Sinta Dame Siahaan kepada Kejati Riau, juga dengan sejumlah tembusanya. Karena telah merasa ditipu.
Dimana laporan tersebut dibuat tanggal 9 Januari 2023, dan disebarkan kepada sejumlah awak media yang ada di Kota Pekanbaru oleh Ahmad Mujahidin, yang
membuat geger masyarakat Riau, sejak Senin (9/1/2023) pagi. Dimana didalam surat itu Ahmad Mujahidin melaporkan seorang oknum jaksa.
Terdakwa perkara korupsi ini, laporkan terkait dugaan pemberian uang Rp 713 juta melalui seorang perantara, karena diiming-iming janji tuntutan bebas demi hukum serta penangguhan penahanan. Tapi janji itu tidak terealisasi, makanya melaporkan Dewi Sinta Dame Siahaan pada pihak Kejati Riau.
Dalam surat yang ditulis tangan itupun, Ahmad Mujahidin mengaku serahkanya total uang sebesar Rp713 juta melalui seseorang berinisial Samuel Pasaribu yang disebutnya sebagai satu-satunya orang juga bisa berhubungan langsung dengan pihaknya jaksa penuntut. Yakni diberikan itu bertahap.
Pemberian uang dilakukanya beberapa tahap. Ini dijanjikan akan mendapatkan tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, akan mendapat penangguhan penahanan. Tetapi janji itu tak terwujud. Ahmad Mujahidin itu tetap dituntut juga dengan hukuman 3 tahun penjara serta bayar denda Rp 200 juta. Bahkan masih tetap ditahan di Rutan. **