Potret Hukrim

Suami Jaksa Diduga Terlibat Tilap Uang Narkoba Terancam di PTDH

2
×

Suami Jaksa Diduga Terlibat Tilap Uang Narkoba Terancam di PTDH

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

PEKANBARU – Polres Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus Narkotika. Polisi berpangkat Bripka ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah memproses persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.

“Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan,” kata Nandang, Rabu (10/5/2023).

Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan.

“Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSQ II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei,” yakinnya.

Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

“Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya,” ucapnya.

Lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru itu, jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain PTDH.

Bukan tak berasalan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (meminta uang) dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus Narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri. (Putra)