Potret24.com, Pekanbaru- Lokasi hiburan malam Star City yang berada di Jalan Jenderal Soedirman atau persis di persimpangan Jalan Pangeran Hidayat diduga telah melanggar perda Kota Pekanbaru.
Hasil investigasi tim potret24.com di lapangan, aktivitas operasional Star City terpantau jauh melewati batasan waktu operasional yang diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Karena sesuai perda yang telah diatur, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Artinya di satu sisi Star City telah melakukan pelanggaran perda.
Pantaun lainnya potret24.com di lapangan juga banyak terlihat anak-anak muda usia di bawah 15 tahun. Mereka tampak membaur dengan para pengunjung lainnya sambil menikmati asyiknya hiburan malam. Keberadaan anak usia dini di Star City ini juga sangat meresahkan karena indikasinya Star City sengaja merusak masa depan generasi muda di Pekanbaru.
Seorang pengunjung yang ditemui di areal Star City membenarkan adanya sejumlah cewek-cewek muda usia dini yang berkeliaran di areal Star City.
“Tidak mengerti saya apa kerjaan mereka. Bisa jadi mereka itu cipluk atau apa lah,” ujar Syamsul malam itu.
Syamsul sendiri merasa heran dengan aktivitas cewek-cewek muda usia dini yang berkeliaran di areal Star City.
“Seharusnya pengelola Star City melarang mereka masuk. Ini malah dibiarkan. Ini artinya pengelola Star City sengaja mengkader para wanita menjadi wanita nakal sejak usia dini,” katanya menambahkan.
Ketika ditanyakan masalah Perda yang diduga dilanggar Star City terkait jam operasional, Syamsul mengaku tidak tahu.
“Setahu saya Star City tutupnya selalu dinihari. Bahkan pernah jelang Shalat Subuh baru mereka tutup,” katanya sambil tertawa.
Dirinya secara tegas mengatakan Perda hiburan malam itu dibuat hanya untuk dijadikan duit oleh pihak-pihak yang punya kepentingan.
“Biasalah, tahu sama tahu kita. Kalau tak ada yang melanggar, darimana uang masuknya,” katanya menambahkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I Doni Saputra yang awalnya enggan berkomentar terkait perilaku manajemen Star City yang diduga kuat melanggar Perda No.3 Tahun 2002 akhirnya bersedia berkomentar.
Setelah tiga kali potret24.com menghubungi pagi ini, Doni Saputra baru bersedia mengangkat di panggilan ketiga.
“Kita akan selidiki terlebih dahulu. Jika memang ada pelanggaran, manajemen Star City pasti kita panggil untuk hearing di DPRD Pekanbaru,” katanya, Minggu (19/07/2020) menjawab potret24.com.
Terkait dugaan pelanggaran Perda, dirinya menilai perilaku manajemen Star City harus ditertibkan kembali.
“Perda itu adalah produk hukum. Segala sesuatu yang diatur dalam perda harus diikuti semaksimal mungkin. Kalau perda mengatakan jam 23.00 WIB harus tutup, pihak Star City harus mematuhinya,” tegasnya lagi.
Pihaknya meminta manajemen Star City juga harus mengkedepankan protokol kesehatan di masa Covid-19 ini.
“Harus mengkedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Corona saat ini. Terutama sekali aturan penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer serta jaga jarak selama berada di areal Star City. Jangan sampai nanti muncul pula Klaster Star City. Itu yang sama-sama harus kita hindarkan,” katanya lagi. (gr)