PEKANBARU – Sidang lanjutan sengketa proses antara Bakal Calon Anggota DPD RI Sonny Magranta Silaban dengan nomor register 06/PS.REG/14/IV/2023 kembali digelar Selasa kemarin. Dalam sidang sengketa dengan termohon KPU Riau itu, Sonny mencabut gugatannya.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, Pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 tersebut. Kata Ilham, seharusnya agenda sidang tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon.
“Namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,โ jelas Ilham, Rabu (3/5/2023). Ilham juga menyampaikan, proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Cakaplah.com. Katanya, KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak.
Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus menjelaskan, KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD. Kata dia, setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
โGugatan yang diajukan oleh Bacalan DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN,” papar Firdaus.
Lanjut dia, Bawaslu Riau selaku lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak dalam beberapa kali persidangan.
Namun akhirnya pemohon mencabut gugatannya terhadap KPU Riau selaku Termohon, sehingga sengketa proses ini dianggap selesai.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu antara bacalon DPD RI tersebut dengan KPU Riau berlangsung, Jumat (28/04/2023). Pemohon Bacalon DPD RI telah membacakan permohonannya.
Kata Alnofrizal, Sonny Magranta Silaban mengajukan keberatan lantaran dinyatakan TMS dan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Balon Anggota DPD RI. Data yang diterima, Sonny memiliki dukungan sebanyak 1.961.
Sementara, syarat dukungan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI minimal 2.000 dukungan. Sonny merupakan satu dari tujuh Balon lainnya yang dinyatakan TMS oleh KPU Riau.
“Dia mengajukan permohonan, lantaran keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bakal Calon, sehingga dia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI. Tadi sidang pembacaan permohonan,” kata Alnofrizal. **