Sonny Magranta Gugat Putusan KPU Riau, Sidang Masih Berproses di Bawaslu

Sonny Magranta Gugat Putusan KPU Riau, Sidang Masih Berproses di Bawaslu

PEKANBARU – Bakal Calon (Balon) dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sonny Magranta Silaban, kini menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, lantaran dinyatakan bahwa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan bertarung di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu antara bacalon DPD RI tersebut dengan KPU Riau berlangsung, Jumat (28/04/2023). Pemohon Bacalon DPD RI telah membaca permohonanya. “Insya Allah, di hari Selasa 2 Mei 2023 mendatang KPU Riau akan memberikan jawabannya. Sekaligus itu, pada pekan depan akan digelar pembuktian,” kata Alnofrizal.

Dikutip dari cakaplah.com. Dikatakan oleh Alnofrizal, bahwa Sonny Magranta Silaban mengajukan keberatan lantaran itu yang dinyatakan TMS dan tidak bisa mendaftar diri sebagai Balon Anggota DPD RI. Data yang diterima, diketahui Sonny memiliki dukungan sebanyak 1.961.

Sementara, syarat dukungan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI minimal 2.000 dukungan. Sonny juga merupakan satu dari tujuh Balon lainnya yang dinyatakan TMS oleh KPU Riau.

“Dia mengajukan permohonan, lantaran keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Bakal Calon, sehingga dia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI. Tadi sidang pembacaan permohonan,” kata Alnofrizal.

Selanjutnya, kata dia, pembacaan jawaban permohonan dari KPU Riau. Agendanya Selasa depan tanggal 2 Mei. “Kita tanggal 9 Mei sudah harus putus, apakah permohonan kita terima atau kita tolak,” kata Alnofrizal.

Sebelumnya, KPU Riau telah melaksanakan pleno penetapan Balon Anggota DPD RI yang lulus verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua. Ada 29 nama balon memenuhi syarat dan 7 tidak memenuhi syarat.

Berikut nama-nama Bacalon Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) :

  1. Lampita Pakpahan 2.204 dukungan
  2. Elfenni Erdianta BR Bangun 2.832 dukungan
  3. Hopea Ingvirna Ervin 2.361 dukungan
  4. Misharti 2.333 dukungan
  5. Juprizal 2.894 dukungan
  6. Mimi Lutmila 2.443 dukungan
  7. Kharisman Risanda 2.248 dukungan
  8. Edwin Pratama Putra 2.342 dukungan
  9. Martius Busti 2.025 dukungan
  10. Rizaldi Putra 2.065 dukungan
  11. Romwel Sitompul 2.214 dukungan
  12. Benson Sinaga 2.202 dukungan
  13. Eddy Budianto 2.296 dukungan
  14. Biran Affandi Yusriono 2.131 dukungan
  15. Muhammad Mursyid 2.712 dukungan.
  16. Herman Maskar 2.314 dukungan
  17. Patar Sitanggang 2.378 dukungan
  18. Pebrialin Razak 2.519 dukungan
  19. Arif Eka Saputra 2.384 dukungan
  20. T Rusli Ahmad 2.179 dukungan
  21. Rido Rikardo 2.173 dukungan
  22. Ichwanul Ihsan 2.043 dukungan
  23. Rizal Akbar 2.358 dukungan
  24. Abdul Hamid 2.136 dukungan
  25. Sewitri 3.181 dukungan
  26. Chaidir 2.474 dukungan
  27. Yosrizal 2.279 dukungan
  28. Marjoni Hendri 2.432 dukungan
  29. Alpasirin 2.094 dukungan.

Adapun bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah
1. Sonny Magranta Silaban 1.961 dukungan
2. Oskar Oris 380 dukungan
3. Nazlah Khairati 1.448 dukungan
4. Sondia Warman 1.216 dukungan
5. Puji Daryanto 763 dukungan
6. Herdi Salioso 417 dukungan
7. Maimunah 1.690 dukungan. **