Potret24.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pendaftaran ulang siswa dan penjual Lembaran Kerja Siswa (LKS) terjadi di Kota Pekanbaru.
Seorang siswa enggan dituliskan jati dirinya menyebut, praktek pungli liar (Pungli) uang pendaftaran ulang terjadi pada 18 Juli 2021. Sedangkan penjualan LKS terjadi saat awal memasuki sekolah.
“Iya ada bayar daftar ulang dan uang LKS,” ujar siswa melalui seluler kepada Potret24.com.
Pengumuman praktek pungli uang pendaftaran ulang dan penjualan LKS disampaikan melalui grup WhatsApp. Pada prakteknya, sebut siswa, sang wali kelas mematok nominal uang pendaftaran ulang dan penjualan LKS melalui pesan ke grup WhatsApp. Adapun nominal pungutan uang pendaftaran ulang sebesar Rp.100 ribu dan pembelian LKS dibanderol Rp.125 ribu.
“Bukti bayarnya gak ada. Tapi disuruh bayar uang pendaftaran ulang dan uang buku LKS Rp. 125 ribu aja,” tukasnya.
Dengan adanya patokan harga melalui pesan WhatsApp itu, para siswa melakukan pembayaran uang pendaftaran ulang dan pembelian LKS.
“Itu nya katanya kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala sekolah SMP Negeri 19 Pekanbaru, Rusna menolak memberi keterangan.
Menurutnya, dirinya bersedia memberikan keterangan jika konfirmasi dilakukan secara bertemu.
“Saya tidak bisa menjawab kalau tidak ketemu langsung. Untuk lebih jelas datanglah kesekolah ya,” tutur Rusna melalui pesan balasan WhatsAppnya kepada Potret24.com, Jumat (19/11/2021). ***(adri)