
Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee bakal diperiksa sebagai tersangka kasus film porno Jaksel bulan depan. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA – Polisi bakal melakukan rangkaian proses pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mulai 8 Januari 2024.
Sebelas pemeran film porno tersebut diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
“Di-schedule-kan tanggal 8 Januari 2024,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Kendati demikian, Ade belum membeberkan apakah belasan tersangka itu sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak. Ia hanya menyebut para tersangka itu akan diperiksa secara bergantian.
“(Diperiksa secara) bergantian, dimulai tanggal 8 Januari 2024 dan seterusnya,” ucap Ade.
Sebelumnya, polisi menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lainnnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) seperti dilansir cnnindonesia.
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyidik pun telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21. (win)