1 Juni 2025

Kuasa hukum SDM Rizky JP Poliang. (foto: ist/goriau.com))

JAKARTA – Pasangan calon kepala daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nomor urut 2 Adam – Sutoyo (AYO) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Suhardiman Amby – Muklisin (SDM) Rizky Junianda Putra, Rabu (8/1/2024) malam.

“Itu hanya isi materi permohonan 02, belum menjadi suatu kebenaran hukum, masih perlu dibuktikan di persidangan,” kata Rizky menanggapi pemberitaan yang beredar kutip goriau.com.

Kendati demikian, Rizky menegaskan bahwa pasangan SDM selaku pihak terkait siap menghadapi gugatan pasangan AYO.

“Tapi apapun itu akan kami hadapi, dan buktikan bahwa yang didalilkan pemohon itu keliru,” kata Rizky.

Dia optimis, MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh AYO. Sebab, bukan kewenangan MK memutus persoalan di luar dari sengketa perselisihan hasil penghitungan suara.

“Apalagi dalam perkara ini pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK,” kata Rizky.

Seperti diketahui, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kuansing. Pada sidang yang dipimpin oleh Arie Hidayat, pemohon menyampaikan permohonannya.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Dody Fernando menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada Kuansing. Dia pun menyampaikan beberapa indikator, seperti mutasi pejabat, program bantuan jalur hingga penyaluran bansos.

Karena adanya pelanggaran TSM, AYO berpendapat terjadi perbedaan suara yang sangat jauh antara SDM dan AYO.

Oleh sebab itu, AYO memohon agar Pilkada Kuansing diulang dan pasangan SDM didiskualifikasi.

Pada Pilkada Kuansing 2024, pasangan SDM meraih 100.332 suara, AYO meraih 53.360 suara dan HS 40.419 suara.(***)