Sidang Praperadilan di PN Pasir Pangaraian: Hakim Tolak Gugatan Pemohon

PASIR PANGARAIAN – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus selaku Pemohon, terhadap Kapolres Rokan Hulu (Rohul) cq Kasat Reskrim Polres Rohul sebagai Termohon. Sidang ini terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., dkk, sementara Termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, SH, dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H, Rabu (26/3/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H., berjalan tertib dan dalam suasana kondusif.
Setelah melalui proses persidangan, pada agenda sidang hari ini, hakim membacakan putusan dengan kesimpulan “Menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon.”
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rohul tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa biaya perkara nihil. Sidang praperadilan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan dengan baik dan transparan. Praperadilan menjadi salah satu upaya bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban. (RN)