Sidang PHPU Siak: Kuasa Termohon Ungkap Dugaan Pencoblosan Ganda di TPS 48 Perawang

JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2024).
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, sebagai Pemohon, menggugat pasangan calon Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, dengan tuduhan kecurangan dalam Pilbup Siak, termasuk dugaan pencoblosan ganda.
Sidang kali ini diwarnai dengan keterangan dari kuasa hukum Termohon, Yulastri Maria Siska, yang mengungkap dugaan pencoblosan ganda di TPS 48, Kelurahan Perawang.
Yulastri menjelaskan bahwa Ketua Panwascam Kecamatan Tualang, Suhito, melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sehingga Ketua PPS Kelurahan Perawang, Rafi Ardiansyah, ditugaskan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut.
“Ketua Panwascam, Bapak Suhito, menyampaikan adanya masalah di TPS 48, Kelurahan Perawang. Karena saya sedang memonitoring TPS lain, saya meminta Ketua PPS, Rafi Ardiansyah, untuk segera memprosesnya dan mendatangi TPS 48,” ujar Yulastri.
Saat dilakukan pengecekan awal kutip goriau.com, KPPS di TPS 48 mengklaim tidak ada pelanggaran yang terjadi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seorang pemilih bernama Ardianto, yang merupakan KPPS di TPS 7, diduga menggunakan hak pilihnya dua kali.
“Saya langsung ke lokasi TPS 48 dan menemukan dugaan pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Bapak Ardianto, yang seharusnya hanya terdaftar sebagai pemilih di TPS 47,” tambah Yulastri.
Berdasarkan pemeriksaan daftar hadir, Ardianto memang tercatat sebagai pemilih di TPS 47, namun ia juga tercatat memilih di TPS 48. Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait ketatnya pengawasan dalam proses pemungutan suara di daerah tersebut.
Untuk memastikan keabsahan hasil pemungutan suara, Yulastri meminta Ketua PPS dan KPPS TPS 48 untuk mencocokkan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih dalam daftar hadir.
Hasil pengecekan awal menunjukkan tidak ada ketidaksesuaian jumlah suara, tetapi Ardianto tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 48.
“Pada saat pembacaan hasil pemungutan suara di tingkat PPK Kecamatan Tualang, tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi manapun. Baru setelah itu, saksi Pemohon mengajukan keberatan terkait dugaan pencoblosan ganda di TPS 48,” jelas Yulastri.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya, sesuai regulasi, keberatan saksi harus diajukan langsung saat proses penghitungan suara di TPS berlangsung, bukan di tingkat kecamatan. Namun, pihaknya tetap menanggapi keberatan yang diajukan dan berkomitmen untuk memastikan transparansi proses pemilu.
Menurut Yulastri, tuduhan kecurangan di TPS 48 hanya terkait dugaan pencoblosan ganda oleh Ardianto, sementara tidak ada pelanggaran lain yang ditemukan di TPS tersebut. Perkara ini menjadi salah satu sorotan dalam sengketa PHPU Pilbup Siak 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, serta dihadiri oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan kesaksian yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hasil sidang ini diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam keputusan akhir sengketa Pilbup Siak 2024.
Dengan munculnya dugaan pencoblosan ganda ini, proses hukum sengketa Pilbup Siak semakin menjadi sorotan publik. (***)