Potret24.com, Pekanbaru – Kepala Satpol Pamong Pradja Pekanbaru Agus Pramono menegaskan,pihaknya akan menutup usaha di Kota Pekanbaru jika kedapatan mengacuhkan protokol kesehatan di masa berakhirnya Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19.
Penutupan dimaksud Agus, dilansir dari pekanbaru.go.id tidak secara permanen. Melainkan bersifat sementara.
“Kami hentikan usahanya sementara waktu,” tegasnya.
Dijelaskannya, prosedur penutupan tersebut tidak secara spontan. Pihaknya terlebih dahulu melayangkan teguran terhadap pelaku usaha. Jika teguran itu diacuhkan, maka tindakan penutupan sementara terpaksa dilakukan.
“Kami layangkan surat teguran. Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami hentikan usahanya sementara waktu,” cetusnya.
Agus mengisahkan, sejauh ini mayoritas warga Pekanbaru masih patuh terhadap maklumat pemerintah dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu diketahui sejak masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Kemudian dilanjut dengan sosialisasi hingga masa New Normal.
“Mayoritas masyarakat kita terlihat patuh,” tukasnya.
Agus mengingatkan warga dan pelaku usaha di Pekanbaru mematuhi penerapan protokol kesehatan, sebagimana substansi Perwako Nomor 104 Tahun 2020. Dengan begitu, warga Pekanbaru terlindungi dari pandemi Covid-19. (son)