Siap-siap! Dewan Akan Panggil Ronatama

Potret24.com, Indragiri Hulu- Aktifitas pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit hingga ribuan hektar dikabarkan tidak mengantongi legalitas register di pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, “Ronatama” di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal munuai respon dari DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berjanji akan segera memanggil pihak “Ronatama”.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Indragirin Hulu, Suwardi Ritonga.

“Akan segera memanggil pemilik investasi dan managemen kebun,” katanya kepada Potret24.com, Rabu (12/02/2020).

Pengolahan lahan perkebunan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah cukup lama. Dikabarkan pemilik “Ronatama” bermarga Sinaga sudah cukup lama. Meski begitu, namun pihak DPRD Indragiri sendiri tidak diketahui jenis Badan Usaha tersebut.

“Inilah yang membingungkan di daerah karena dikabarkan tidak terdaftar administrasi usahanya secara legal di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu,”ucap politisi Partai besutan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto ini dengan nada kesal.

Selain memanggil pihak “Ronatama”, DPRD Indragiri Hulu juga bakal turut mengundang sejumlah pihak terkait lainnya untuk rapat dengar pendapat (Hearing). Diantaranya Dinas Ingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, para pejabat terkait dilingkungan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam Hearing itulah akan diketahui dari pejabat terkait,”cetusnya.

Sebelumnya Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hulum Wilayah II Sumatra, Edward S mengakui ahwa aktifitas pengelolaan lahan perkebunan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh “Ronatama” sedang dalam penanganan DLHK Riau.

“Telah ditangani penyidiknya DLHK Provinsi Riau,”singkatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin ketika dihubungi tidak menjawab. Bahkan saat dikonfirmasi melalui Short Message Service (SMS), Ervin tidak membalas.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak DLHK Riau. **(frasetia).