Sengketa Lahan, Dua Kelompok Warga Mengadu ke LAMR Inhu

Sengketa Lahan, Dua Kelompok Warga Mengadu ke LAMR Inhu

INHU – Sengketa lahan seluas 370 hektare di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, semakin memanas. Dua kelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan tersebut kini mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu.

Perselisihan ini mencuat setelah PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) menyerahkan lahan kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) usai menyelesaikan perkara di Polda Riau.

Masing-masing kelompok warga mengklaim hak atas lahan tersebut dan meminta perlindungan serta mediasi dari LAMR Inhu.

Pada Selasa (7/4/2025), puluhan warga yang menolak klaim PT SBP mendatangi Balai Adat Melayu Riau di kawasan Wisata Danau Raja Rengat. Mereka membawa tepak sirih sebagai simbol adat dan kehormatan Melayu.

Ketua Kelompok Tani Sungai Raya, Syamsir, menegaskan bahwa warga telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak 1994, jauh sebelum terbitnya HGU PT Alam Sari yang kini menjadi milik PT SBP.

“Dalam dokumen HGU PT Alam Sari, tidak disebutkan Desa Sungai Raya sebagai bagian dari wilayah konsesi. HGU tersebut berada di Desa Talang Jerinjing dan Desa Paya Rumbai. Karena itu, kami tetap mempertahankan lahan kami,” tegas Syamsir tulis riau aktua.com, Rabu (9/4/2025).

Syamsir juga menyebut bahwa masyarakat memiliki perjanjian kemitraan dengan PT SBL sejak 2011 seluas 200 hektare, dan kini khawatir lahan tersebut dikuasai oleh PT SBP.

“Penyerahan lahan oleh PT SBL kepada PT SBP bukan urusan kami. Yang kami perjuangkan adalah lahan warga dan lahan kemitraan agar tidak hilang begitu saja,” katanya.

Sementara itu, kelompok warga lain yang mendukung PT SBP juga mendatangi Balai Adat LAMR Inhu pada malam harinya (8/4/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto, S.E.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari HGU yang sah milik PT SBP, yang diperoleh melalui mekanisme lelang setelah PT Alam Sari dinyatakan pailit.

Mereka juga menyebut lahan yang sebelumnya dikuasai PT SBL masuk dalam HGU PT SBP dan telah diserahkan secara sukarela.

“Kami berharap LAMR Inhu bisa membantu memediasi agar kerja sama warga dan perusahaan bisa berjalan baik demi pembangunan desa,” ujar Erwanto.

Menanggapi hal ini, Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kedua belah pihak.

“Balai LAMR Inhu terbuka bagi semua anak kemenakan yang ingin mencari solusi. Persoalan ini akan kami tanggapi secara serius dan kami akan berkoordinasi dengan LAMR Provinsi Riau agar tidak terjadi konflik horizontal,” ucapnya. (**)