TELUKKUANTAN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkapkan banyak laporan dalam sanggahan pelamar TMS pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
“Sanggah diri sendiri, bukan orang lain. Sekarang yang masuk banyak menyanggah orang lain. Pelamar TMS tersebut menyampaikan laporan bahwa si A masa kerjanya kurang, tapi kok lulus? Harusnya sanggahan tidak seperti itu,” kata Mardansyah, Kepala BKPP Kuansing, Jumat (21/2/2025) pagi.
Menurut Mardansyah tulis goriau.com, sanggahan merupakan hak pelamar untuk menyampaikan ketidakpuasannya ketika dinyatakan TMS. Padahal, dokumen yang diinput sudah sesuai dengan ketentuan atau benar.
“Dokumen yang diinput sudah benar, tapi dinyatakan TMS, itu yang disanggah. Sehingga, nantinya Panselda akan mengkroscek ulang dokumen tersebut. Nah, dari sanggahan ini, pelamar yang awalnya TMS bisa menjadi MS,” kata Mardansyah.
Masa sanggah dimulai sejak 19 Februari dan berakhir hari ini, 21 Februari 2025. Para pelamar TMS bisa memberikan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing. Kemudian, Panselda akan memberikan jawaban terhadap sanggahan tersebut mulai tanggal 20 – 27 Februari 2025. Setelah itu, Panselda akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 22 – 28 Februari 2025.
“Kalau ada pelamar yang harusnya TMS tetapi statusnya MS, ini sifatnya adalah laporan pengaduan. Silahkan bersurat ke Panselda melalui BKPP sebelum berakhirnya masa sanggah,” tutup Mardansyah. (***)