Selama PSBB, Aktivitas Usaha Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Selama PSBB, Aktivitas Usaha Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Potret24.com, Pekanbaru– Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dinilai cukup membingungkan para pelaku usaha kuliner. Kebingungan mereka ini karena tidak adanya kepastian soal tutup atau tidaknya usaha mereka selama PSBB.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB yang dibuat untuk Kota Pekanbaru. Ia mengatakan, tidak ada tertulis bahwa semua aktivitas usaha harus ditutup selama PSBB.

“Selain yang dilarang dalam Perwako, aktivitas usaha bisa tetap berjalan dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya tempat makan, pelanggannya harus bawa pulang, jika tempat duduknya sudah menetapkan social distancing, itu boleh,” jelasnya, Rabu, (22/04/2020).

Sementara dijelaskannya lagi, ada beberapa tempat usaha yang memang harus ditutup sementara menurut Perwako. Diantaranya tempat hiburan, karaoke, biliard, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, dan game station atau game online.

Adapun aturan PSBB ditentukan dalam Perwako, yaitu pembatasan aktivitas warga mulai dari pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 pagi. Sementara warga tetap beraktivitas seperti biasa di siang hari dengan mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19.

Diantaranya menghindari keluar rumah jika tidak ada urusan penting, tetap jaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan. (gr)