Sekretariat DPRD Bengkalis Kosultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau

Sekretariat DPRD Bengkalis Kosultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau

Potret24.com, Bengkalis- Untuk pengintegrasian JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis di tahun 2020, Sekretariat DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau.

Kegiatan konsultasi digelar, Kamis (27/02/2020) dan diikuti oleh Sekretaris DPRD, Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Eri Ibrahim, Plt Kasubag Dokumentasi dan Publikasi Junelfi, dan Staf Fadhilah Arfan.

Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima mengatakan, kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk berkoordinasi dan bersinergi pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum situs JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis ke pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kita berharap Kanwil Kemenkumham Riau dapat membantu dan bekerja sama untuk pengintegrasian JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis di tahun 2020 sehingga terintegrasi jaringan Website JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis ke Pusat JDIHN RI,” cakapnya.

Untuk diketahui, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan program pemerintah pusat dan telah dituangkan dalam regulasi.

Dalam Peraturan Presiden (Prepres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 dijabarkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Begitu juga tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Sebagai dukungan opsi itu, Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.