Seberat 4 Ton, KKP Bagi-bagi Ikan Asal Malaysia di Batam

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan ikan gratis kepada masyarakat Batam, Kepulauan Riau. KKP mengatakan jumlah ikan yang dibagi mencapai 4 ton, ikan itu berasal dari hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa 4 ton ikan merupakan impor ikan ilegal yang berhasil diamankan dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar dengan pemilik PT SLA.
“PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26,5 juta dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” ucap Ipunk, sapaannya, dikutip dari situs resmi KKP, Sabtu (24/8/2024).
Dia kemudian menjelaskan bahwa jika impor ikan ilegal tidak ditindak tegas, stabilitas harga ikan di Batam bakal terganggu. Sebab, ikan impor itu akan dijual dengan harga lebih murah, hal ini membuat hasil tangkapan nelayan lokal kalah bersaing.
“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” ujarnya seperti detikcom.
Ikan hasil pengawasan tersebut, lanjut Ipunk, diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat karena ikan merupakan sumber protein yang tinggi. Dia pun menjamin ikan yang diberikan layak dikonsumsi.
“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” jelas dia. (win)