Satu Warga China Didepak dari Riau

Potret24.com- Seorang warga China dideportasi ke negaranya, yang lantaran telah melewati batas izin keluar atau Exit Permit Only (EPO). Dan sempat berurusan dengan BNN Siak itu karena positif menggunakan narkoba.

Namun sebelum di deportasi, petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, memindahkan WNA China ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Karena hal itu, WNA akan jalankan karantina disana sebelum proses deportasi itu dilakukan terhadap WNA.

“Ada satu WNA China yang dideportasi dari Riau ke negara asalnya. Tapi disaat ini sudah dipindahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. WNA juga akan menjalankan karantina selama 9 hari itu sebelum dideportasi ke negara asal,” ujar Jahari Sitepu dilansir cakaplah.com.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ini menjelaskan selain dideportasi karena sudah melewati batas izin keluar, WNA dari negara tirai bambu itu juga sempat berurusan dengan BNN Kabupaten Siak dikarena positif menggunakan narkoba dan menjalani rehabilitasi.

Sementara, Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto menambahkan WNA itu sudah dipindahkanya ke Jakarta, sejak Selasa (12/4/2022). Dengan diawasi itu dua orang petugas Rudenim Pekanbaru.
Diberangkatkan dari Bandar Udara SSK II Pekanbaru gunakan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada tanggal 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta,” jelas Yanto.

Dijelaskan Yanto, sekarang deteni itu berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi. Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah  deteni dan pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah berjumlah 888 orang.

“Terdiri dari  pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak  878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah 1 orang,” jelas Yanto.**Rul