Potret24.com, Bengkalis – Satu gelanggang permainan (Gelper) di Kota Bengkalis terindikasi melakukan aktivitas perjudian. Aktivitas perjudian di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bengkalis tersebut terpantau selalu ramai didatangi para penikmat perjudian di Kabupaten Bengkalis.
“Ramainya Om. Katanya segala bentuk perjudian di Kabupaten Bengkalis dilarang. Kenapa yang satu itu tetap dibiarkan melakukan aktivitasnya,” ujar Muhammad Adnan, seorang pedagang yang ada di sekitar gelper tersebut.
Padahal sudah ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia dilarang tegas.
“Apapun bentuknya segala bentuk perjudian di wilayah hukum negara kesatuan Indonesia dilarang,” begitu Kapolri menegaskan.
Selain itu seorang warga Kota Bengkalis, Ismet Abdullah menegaskan, gelper di Jalan Pahlawan tersebut terindikasi tidak mengantongi izin usaha.
“Gelper atau jackpot itu diduga tidak mengurusi kelengkapan izinnya sesuai dengan standard aturan Perizinan baik dari Notaris, Kemenkumham dan PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) tentang maupun izin lokasi,” katanya menegaskan.
Itu artinya aktivitas perjudian tersebut bisa dikatakan sangat ileggal. “Secara administratif itu sudah salah karena tidak memiliki izin operasional. Selain itu secara aktivitas, segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia merupakan hal yang sangat dilarang. Tapi kenapa aktivitas perjudian di Jalan Pahlawan, Bengkalis tetap punya nyali untuk terus beroperasi,” katanya sambil bertanya. (gr)