Potret24.com – Diduga edarkan Narkoba, 3 orang pria di tangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau di Kampung Buantan Besar. Dari 3 pria tersebut diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah tepatnya di RT.003/RW.002 Dusun Kolam Hijau Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Rabu Malam (1/2/2023).
Sementara itu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, ketika awak Media Potret24.com konfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak,SH lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (9/2/2023), membenarkan penangkapan ke 3 pria tersebut dilakukan oleh personil Satnarkoba Polres Siak karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Kemudian AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah iformasinya kita dapatkan, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, untuk melakukan penangkapan kepada tetsangka”, ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu malam (1/2/2023), personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap ke 3 pria yang diduga pengedar Narkoba yaitu inisial DA, ZF dan SB.
“Saat dilakukan penggeledahan ke 3 pria tersebut, ditemukan barang bukti Shabu-shabu dari salah satu pria yang diamankan personil Satnarkoba Polres Siak dengan barang bukti berupa shabu-shabu yaitu : 24 paket Shabu berat kotor 11,96 (sebelas koma sembilan puluh enam) gram”, terang AKP Sihol.
Untuk lebih mengetahui peristiwa penangkapan ke 3 pria tersebut, awak Media Potret24.com saat wawancara kepada salah seorang laki-laki warga RT 003/RW 002 Dusun Kolam Hijau Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Kamis (9/2/2023) yang tidak mau dituliskan namanya di Media ini, membenarkan kalau ada penangkapan di RT tempat tinggalnya pada Rabu Malam (1/2/2023).
“Ya benar bang, malam itu ada 3 orang laki-laki yang di tangkap Polisi di kampung kita ini. 2 orang bertempat tinggal dikampung kita (Kampung Buantan Besar) dan 1 orang lagi bertempat tinggal di Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya.
Ketua RT 003/RW 002 Dusun Kolam Hijau Kampung Buantan Besar Ma’aruf ketika dikonfirmasi awak Media ini, Kamis (9/2/2023) membenarkan kalau ada warganya yang tertangkap masalah Narkoba.
“Yang dibawa Polisi malam itu 3 orang bang, 1 diantaranya bertempat tinggal di Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya. Saya diminta Polisi menyaksikan penangkapan ke 3 pria tersebut”, ucap Ketua RT Ma’aruf.
Masih Kata AKP Sihol Sitinjak, Tersangka DA dan ZF penanganan perkaranya dilimpahkan ke BNNK Pelalawan untuk Rehabilitasi karena tidak ditemukan Barang bukti Narkotika shabu namun urine positip dan bukan Residivis serta bukan termasuk dalam jaringan peredaran gelap Narkotika (hanya sebagai pengguna shabu).
“Sementara Tersangka SB karena ditemukan padanya barang bukti Narkotika shabu, penanganan perkaranya dilakukan penyidikan dan berkas perkara sedang dikerjakan untuk di kirim kepada Kejaksaaan Negeri Siak. Kepada tersangka SB dikenakan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No35 thn 2009 tentang Narkotika”, tutup AKP Sihol Sitinjak. (A.waruwu).