PELALAWAN – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan sawit. Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan di mulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.
Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN, Selasa (10/6/2025), menegaskan bahwa kawasan konservasi milik negara ini harus dijaga dan dilindungi.
“Segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, membuka lahan, dan membakar hutan di sini adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Richard.
Letjen Richard menambahkan bahwa selama masa tenggat relokasi, warga masih diberikan kelonggaran untuk memanen kelapa sawit yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Namun, bagi kebun sawit di bawah umur lima tahun, langsung dikategorikan sebagai hasil perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan.
Kasum TNI mengingatkan pentingnya menjaga kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah yang kini semakin terancam.
“Mari kita jaga hutan ini bersama, demi masa depan anak cucu kita dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya,” imbaunya.
Jampidsus RI Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan tidak hanya masyarakat, namun juga diduga ada keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan.
“Ini tidak akan kami biarkan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/ton)