Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Dua Obligor

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya obligor PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang disita berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 meter persegi a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 meter persegi a.n. Dwijanto Gondokusumo.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp80.587.414.500,16, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).
Harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.
Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan Andika R Ababil untuk harta kekayaan lainnya terkait PT Gasindo Marine Indonesia.
Selanjutnya, harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian terhadap aset yang disita itu akan dilakukan penjualan lelang atau penyelesaian lainnya.
“Satgas BLBI secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi,” terang Rionald seperti dilansir cnnindonesia.
Serangkaian upaya itu mulai dari pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (win)