Rusli Zainal di Hukum 10 Tahun Penjara

Potret24.com, Pekanbaru– Mantan Gubernur Provinsi Riau, Rusli Zainal, di hukum 10 tahun penjara. Pengurangan masa tahanan itu, berdasarkan putusan kasasinya.
“Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/11/17) siang.
Meski mendapat pengurangan masa tahanan, namun putusan kasasi tersebut tidak menghilangkan pencabutan hak politik.
“Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman,” sambung Deni.
Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Deni.
Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut. (rtc)