Home » Home » Potret Hukrim » Ruslan Laporkan Kapolsek IT II ke Propam Polda Sumsel

Ruslan (51) (tengah), warga Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel. (foto: sumselupdate.com)

PALEMBANG – Ruslan (51), warga Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu (11/10/2023) sore, mendatangi ruang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Palembang.

Kedatangan Ruslan didampingi kuasa hukumnya Mardiana SH, MH, CPL, guna memberikan keterangan kepada penyidik Propam atas laporan yang sebelumnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

Kuasa Hukum Mardiana, menerangkan bahwa kliennya Ruslan, melaporkan Kapolsek Ilir Timur II Palembang dan jajaran penyidik Reskrim, atas dugaan pelanggaran berupa telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, citra dan martabat Polri, tidak prosedural, proporsional dan profesional dalam penanganan perkara yang dilaporkan pelapor terkait pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Awal mulanya kejadian itu, menurut Mardiana, yakni pada 17 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban bernama Marzuki (20) yang merupakan anak dari pelapor, diambil paksa oleh lima orang menggunakan dua sepeda motor, lalu dikeroyok.

Mardiana mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di dalam rumah korban. Bahkan pengeroyokan itu terjadi tidak di satu tempat, namun terdapat dua lokasi yang berbeda. Setelah pengeroyokan itu terjadi, korban dibawa oleh Polsek IT II Palembang untuk diamankan.

“Klien saya ini, selanjutnya melapor ke Polrestabes Palembang, pada 18 Agustus 2023, tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu laporan itu dilimpahkan ke Polsek IT II, tapi sampai saat pelaku sebanyak 5 orang yang terdiri 4 orang sudah jadi tersangka dan 1 orang belum ada kejelasan statusnya, belum dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutur Mardiana, di wawancarai wartawan usai memberikan keterangannya kepada penyidik Propam Polrestabes Palembang.

Maka dari itu, pihaknya melaporkan Polsek IT II ke Bid Propam Polda Sumsel, pada 3 Oktober 2023, dan laporannya ditindaklanjuti oleh Propam Polrestabes Palembang.

Berdasarkan keterangan kliennya kutip sumselupdate.com , lanjut Mardiana, korban yang merupakan anak kandungnya itu dikeroyok oleh 5 orang, diduga sebelumnya pernah melakukan pencurian di salah satu rumah pelaku.

“Sampai saat ini sudah hampir dua bulan, anak Ruslan yang diduga terlapor pencurian di tahan di Polsek IT II. Tapi kami tidak ada pemberitahuan tentang penangkapan, penahanan, apa yang dilanggar, pasal apa yang dilanggar, siapa dirugikan, berapa kerugian, dan tidak ada pemberitahuan kepada orang tua atau RT setempat, Sedangkan kami mendapat kabar, empat pelaku yang mengeroyok itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditangkap dan ditahan dan untuk 1 orang belum ada kejelasannya statusnya,” terangnya.

Menurut Mardiana, dari pengakuan korban ketika ditemui di Polsek IT II, bahwa dia dituduh mencuri beberapa baju dan setrika.

“Namun, korban ini bukan pelaku utama, melainkan temannya yang menyeretnya dan di perjelas kembali bahwa kejadian dugaan pencurian tersebut bukan tangkap tangan,” jelas Mardiana.

Dengan tidak adanya kejelasan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut, Mardiana meminta kepada penegak hukum, untuk tegakkan keadilan yang se adil-adilnya khususnya bagi warga yang kurang mampu.

“Proses laporan yang kami laporkan di Propam, untuk periksa Kapolsek dan anggota penyidik Reskrim Polsek IT II. Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, tegakkan keadilan itu jangan tumpul keatas tajam kebawah,” tutupnya. (p24)