Remaja di Siak Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditahan Polsek Kandis, Minggu (13/4/2025). DK (19) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tua. (Foto: tribunpekanbaru.com)

SIAK – Polisi dari Polsek Kandis aman seorang remaja berinisial DK (19) setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tua.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, DK ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra.

“Setelah melakukan klarifikasi kepada para saksi dan mengumpulkan barang bukti, terduga pelaku DK kini diamankan di Rutan Polsek Kandis. Ia dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Kompol Darmawan, Minggu (13/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu di Kandis.

Ibu ini tidak terima perlakuan terhadap anak perempuannya, sebut saja Mawar (nama samaran), yang masih berusia di bawah umur. Si Ibu melaporkan DK ke Polsek Kandis usai anaknya hilang dari rumah sejak Jumat (4/4/2025) malam. Anaknya tersebut keluar sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan NJ, anaknya pergi tanpa sepengetahuannya dan tidak kembali selama lebih dari sepekan. Berbagai upaya telah dilakukan NJ untuk mencari keberadaan Mawar, termasuk menanyakan kepada teman-temannya. Hasilnya nihil.

Sabtu (12/4/2025), tiba-tiba DK mengantar pulang Mawar ke rumah si Ibu, dengan ditemani oleh keluarganya.

Saat ditanya, Mawar mengaku, selama beberapa hari tersebut, ia dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” ujar Kompol Darmawan seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

Hingga saat ini, DK masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kandis. (*/win)