Home » Home » Potret Aceh » Rakor Pembentukan GTRA Berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018

Potret24.com, Nagan Raya- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya adakan rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema Sosialisasi dan Integrasi. Senin (06/09/2021).

Acara berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya tersebut dibuka Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE dan dihadiri Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, S.SiT.,MH, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda, SP.,MM Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, Sekretaris Daerah, H. Ir. Ardimartha, Para Asisten, Kepala BPN Nagan Raya, dan Para Kepala OPD terkait lainnya serta Para Camat dalam Kabupaten Nagan Raya.

Dalam sambutannya Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE menyampaikan beberapa hal tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Yang mana tujuan reforma agraria ini mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka juga menciptakan keadilan, menangani Sengketa dan Konflik Agraria, mencipta sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” katanya.

Selain itu sambungnya, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan kedaulatan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

H.M Jamin Idham menjelaskan  untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria/BPN membentuk Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik ditingkat Pusat, Provinsi sampai ke tingkat Kabupaten.

“Alhamdulillah pada hari ini kita Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka penguatan kelembagaan GTRA Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.

Secara umum, katanya, pembentukan GTRA ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

“Kami berharap melalui program-program GTRA ini nantinya kita bersama mampu membuka peluang berusaha bagi masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu Kabupaten yang pemanfaatan, penggunaan dan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pihak swasta cukup besar. Hal ini juga menjadi perhatian khusus GTRA disamping program redistribusi lahan dan kawasan transmigrasi.

Setelah acara selesai Sekda Nagan Raya, Ir. Ardimartha memberikan SK GTRA kepada Ketua DPRK Nagan Raya yang diterima Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP.,MM, Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua BRA Aceh, Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, serta kepada Kepala OPD terkait lainnya. (Suk)