Pungutan Parkir di Gang dan Jalan Kecil Pekanbaru Bakal Digratiskan

Pungutan Parkir di Gang dan Jalan Kecil Pekanbaru Bakal Digratiskan

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah melakukan kajian untuk menghapus kutipan parkir di ruas jalan kecil dan gang-gang. Langkah ini sejalan dengan penataan ulang sistem parkir tepi jalan umum yang sedang berlangsung.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memastikan sistem parkir lebih tertata dan tidak membebani masyarakat.

“Dalam satu bulan ini, Dinas Perhubungan akan melakukan kajian. Salah satunya, parkir di gang atau jalan kecil bisa menjadi gratis dan tidak lagi dipungut biaya,” ujar Zulhelmi, Rabu (5/3/2025).

Kajian teknis oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah dimulai untuk memetakan lokasi mana saja yang tidak lagi dikenakan tarif parkir. Sementara itu, untuk ruas jalan yang masih dikenakan biaya, tarif akan disesuaikan.

Dikutip goriau.com, beberapa ruas jalan tetap akan dipungut tarif parkir, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Sedangkan untuk jalan protokol dan kawasan padat kendaraan, tarif bisa lebih tinggi dan diterapkan sistem parkir progresif, yaitu tarif yang meningkat sesuai durasi parkir.

“Tujuan utama dari parkir bukan hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib,” jelas Zulhelmi.

Kajian ini juga mencakup skema baru dalam pengelolaan parkir agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemko Pekanbaru menargetkan kebijakan ini dapat segera diterapkan setelah proses kajian selesai. (***)