PT. SSR Disebut Berikan Upah Pekerja di Bawah UMK

Potret24.com- PT. Swakarsa Sawit Raya, yang beroperasi Indragiri Hulu, Riau kembali diterpa isu. Selain polemik pemotongan kartu BPJS  tanpa kartu peserta, PT. Swakarsa Sawit Raya juga merundung pekerjanya dengan memberikan upah di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK).

“Penerimaan upah yang masih di berlakukan di bawah ketetapan UMK,” kata Lamsihar Siregar kepada Potret24, Sabtu (30/03/2018).

Belum ada keterangan resmi Lamsihar Siregar kapan dimulainya pemberlakuan upah dibawah UMK tersebut.

Kendati begitu, namun sejauh ini dugaan praktek pemberian upah dibawah UMK tersebut belum diketahui oleh pemerintah setempat. Sebab PT. Swakarsa Sawit Raya dituding “smart” menutupi aibnya dengan mengelabui pemerintah merekayasa laporannya ke BPJS.

“Melaporkan administrasi catatan upah oleh perusahaan ke instansi, namun tidak sesuai dengan di terima penerima upah. Apakah hal ini tidak aneh?,” tegas Lamsihar. “Yang seharusnya melaporkan sesuai realisasi penerimaan upah, artinya juga telah terjadi indikasi rekayasa laporan, pada hal fakta lapangan, berbeda dengan yang di terima  upah pekerja,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Pemutusan Hubungan Industrial (PHI ), Yasman mengaku kaget.

Yasman menyesalkan yang dilakukan PT.SSR terhadap pekerja dengan adanya indikasi perbedaan catatan laporan penerimaan upah yang tidak sesusi dengan realisasi penerimaan.

“Akan ditindak perusahaan, jika tidak mengikuti aturan sesuai ketentuan UMK yang di tetapkan untuk wajib di lakukan,” tegas Yasman. *** (frasetia).