PT MMP dan PT PHR Digugat Aktivis Lingkungan Hidup

Potret24.com – Pasca viral terkait pemberitaan Galian C tidak berizin di Rokan Hilir (Rohil) yang dilakukan PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) ini selaku mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR). Itu kini kembali digugat oleh Aktivis Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Diketahui, yakni surat gugatan dilayang oleh Yayasan Devendra ini, hari Kamis (6/4/2023) kemarin. Di dalam gugatan tertulis Daniel Pratama SH.MH selaku pihak Penggugat. Dan PT MMP sebagai Tergugat I, sedangkan PT PHR sebagai Tergugat II. Sementara Turut Tergugat juga yakni Pihak Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, sidang gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl klasifikasi perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup tersebut akan sidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada agenda sidang pertama itu tanggal 3 Mei 2023 bulan depan.

Dikutip dari momenriau.com. Adapun isi Petitum Gugatan Yayasan Devendra Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- per Kepala Keluarga berada di areal pertambangan dan areal dilalui oleh TERGUGAT I .

Kemudian, Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu yakni sebesar Rp235.500.000.000,- dan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000, setiap harinya,

Terakhir, pihak yayasan juga meminta Pihak Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk mencabut izin berupa SIPB No. 43/I/SIPB/PMDN/2022. Dikutip dari Petitum gugatan yayasan devendra dalam SIPP PN Rokan Hilir. “Semoga nanti gugatan ini membuat kesadaran para pihak,” ujar Daniel Pratama SH.MH.

Terpisah saat awak media konfirmasi terkait gugatan itu kepada Direktur PT MMP melalui WhatsApp pribadinya , Senin 10 April 2023 sampai sejauh ini tidak ada memberikan jawabannya meski isi chat sudah dibacanya.

Terkait gugatan Yayasan Devendra ke PN Rohil ini langsung dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH dengan mengatakan “Ya benar bang. Ada itu gugatan terkait lingkungan hidup didaftarkan hari Kamis (6/4/2023) kemarin,” ucapnya melalui pesan. **