Project Manager Mitra PHR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Kerja

Potret24.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, kini menetapkan Project Manager mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) inisial HR itu, sebagai tersangka pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“HR merupakan penanggung jawab atas Insiden 3 pekerja tewas didalam tangki limbah, di hari Jumat lalu. Dikarena, HR merupakan project manager. Penetapan ini, sudah melalui mekanisme tepat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disnakertrans Riau,” ujar Imron Rosyadi.

Kepala Disnakertrans Riau menegaskan,
penetapan tersangka HR sudah melalui mekanisme yang tepat oleh PPNS pada Disnakertrans Riau. Hal itu, sesuai telah pihaknya gelar perkara. Maka, hasilnya ditemukan pelanggaran pada kelalaian didalam penerapan K3, yang sehingga menyebab tiga karyawan tewas.

“Pada hari Jumat kemarin itu, tanggal 3 Maret 2023, kita lakukan gelar perkara dan langsung kita tetapkan HR selaku Project Manager mitra PHR ini sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja tersebut. Sementara pihak PHR tak bisa jadi tersangka,” ulasnya.

Hal itu sambungnya, walaupun didalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dengan dinyatakan pada pemilik tempat bisa dijadikan tersangka. Sebab ujarnya, PHR memberikan kontrak penuh kepada mitranya yakni PPLI. Hanya tempat saja yang punya PHR, namun fasilitas mitra PHR yang bangun dan mereka langsung mengelolanya.

Disinggung kemungkinan ada nantinya yang akan menjadi tersangka baru ? Ini ditegaskan Imron Rosyadi, bahwa pada perkara ini tidak akan ada ditetapkanya lagi tersangka baru. Hal itu disebabkan, atasan 3 pekerja yang tewas adalah HR selaku Project Manager yang dari PPLI tersebut.

Ditanyakan sanksi hukum diberikan itu pada tersangka ? Imron Rosyadi hanya mengatakan, bahwasa sesuai UU No 1 Tahun 1970, itu hanya tipiring. Namun nanti hakim akan memutuskan bentuk hukumannya. Tetapi dia meminta pada pihak PHR agar memperbaiki penerapan norma K3 diseluruh wilayah kerja. **