Potret Hukrim

Polsek Ujung Batu Bekuk 4 Warga Pelaku Perjudian

2
×

Polsek Ujung Batu Bekuk 4 Warga Pelaku Perjudian

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- SS (58), JU (42), RM (25), RI (32), tak berkutik saat jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu datang membekuk mereka.

Keempatnya dibekuk petugas karena kedapatan bermain judi jenis song.

Penangkapan keempat pelaku dilakukan pada Rabu sore (21/03/2018) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di rumah kontrakan warga bernama Diana di RT 002/ RW 005 Dusun Bukit Raya, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu.

Menariknya, keempat pelaku tidak seluruhnya dari kaum Adam. Bahkan salah satu dari pelaku merupakan dari kaum Hawa. Pelaku berinisial RI (32).

Penangkapan terhadap pelaku berawal informasi warga adanya permainan judi jenis song diterima oleh Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto, di rumah kontrakan Diana di RT 002/ RW 005 Dusun Bukit Raya, Desa Pematang Tebih. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu.

Atas informasi itu, Kapolsek Ujung Batu lantas memerintahkan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat adanya aktivitas perjudian.

Saat dilakukan penggrebekan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sementara untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 950 ribu, ‎dua set atau 108 lembar kartu remi,” ungkap Ipda Nanang, seperti dilansir dari Riauterkini, Jumat (23/03/2018).

Atas perbuatannya, Polisi kemudian menggelandang para pelaku ke Mapolsek Ujung Batu guna pemeriksaan selanjutnya. ***