Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Maling Hp di Desa Tebing Lestari

Potret24.com – Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Kabupaten Kampar berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias maling yang menyatroni rumah warga.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/12/2021), membenarkan adanya penangkapan itu. Kedua pelaku masing masing berinisial WA (27) dan FA (22) ditangkap Sabtu (18/12/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari laporan telah terjadi tindak kriminal curat di Pos Satpam Kantor Desa Tebing Lestari, Tapung Hilir, Kamis (02/12/2021) lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi langsung memerintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Polisi lalu mendatangi rumah pelaku WA. Ketika diintrogasi tersangka WA mengakui perbuatan, mencuri 1 (satu) unit handphone merk Realme 8 Pro bersama temannya, FA. Tim lalu mengejar FA dan berhasil meringkusnya di rumah yang bersangkutan.

”Kedua pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tapung Hilir. *