Potret Hukrim

Polsek Rumbai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

2
×

Polsek Rumbai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Kepolisian sektor Rumbai menangkap 2 pengedar narkoba.

Mereka adalah AD alias Simon (43) dan pelaku inisial SE alias  Ipul (39). Satu diantaranya merupakan mantan narapidana yang ditahan pada tahun 2012, yakni tersangka SE dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Mereka diamankan oleh Bhabinkamtibnas Kelurahan Palas Bripka Hebron Kristenson pada Senin tanggal 4 Mei 2020, saat melintas di Jalan Damai RT 03 RW 02 Kelurahan Palas, Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh warga bersama Bhabinkamtibnas dan juga LPM setempat.

Kata Viola, warga juga sudah lama curiga akan gerak gerik kedua orang tersebut. Warga juga mengindikasi bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

“Dan ternyata benar, apa yang dicurigai warga selama ini. Karena memang mereka berdua terlihat dalam peredaran narkoba,” kata Viola, Rabu (06/05/2020).

Penangkapan berawal laporan warga ke Bhabinkamtibnas terkait adanya pengendara sepeda motor, yang dicurigai pengedar narkoba melintas di Jalan Damai. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap dua orang yang dimaksud oleh warga.

Saat digeledah, petugas menemukan diduga narkoba jenis ganja di dalam bungkusan kantong plastik dan 23 paket kecil sabu. Yakni, 5 paket 200 ribu dan 5 paket 150 ribu serta 13 paket 100 ribu.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.

“Total berat barang bukti diduga sabu itu berat kotornya 4,55 Gram. Sedangkan barang bukti diduga ganja kering berat kotornya 6,67 Gram,” lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka sudah digelandang ke Mapolsek Rumbai. Guna pengembangan selanjutnya, keduanya dititip dibalik jeruji Polsek Rumbai.

“Untuk saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut,” pungkasnya. (put)