Polsek Rumbai Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Rumbai Amankan Pelaku Penganiayaan

Potret24.com – Berniat menengahi keributan antar sesama pengunjung di kedai tuak, DS (31) malah menjadi korban penganiayaan. Tak terima dianiaya, ia pun melaporkan KYL (26) yang kini berstatus tersangka di Polsek Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, membenarkan kasus penganiayaan tersebut, Kamis (3/3/22).

“Tersangka pelaku KYL beserta barang bukti, kini sudah diamankan pada Rabu 2 Maret 2022 guna pengusutan lebih lanjut di Polsek Rumbai”, ujarnya.

Kapolsek Linter menceritakan, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar jam 21.00 WIB, KYL bersama dua temannya yakni, NL dan TL, datang minum tuak di kedai milik korban DS di Jalan Yos Sudarso KM 08. Lantas, entah apa yang menjadi penyebab, sekitar jam 01.30 WIB, KYL terlibat adu mulut dengan pengunjung lain, SM.

Melihat kondisi tersebut, pemilik kedai tuak DS mencoba bertanya kepada SM mengenai apa yang terjadi. Akan tetapi oleh KYL justru marah. Ia pun langsung mendorong dan memukul korban DS, namun dilerai oleh BH.

Akan tetapi oleh pelaku KYL bersama TL dan NL, terus mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan tak bisa bergerak. Upaya BH untuk melerai penganiayaan itu, juga tak membuahkan hasil. Alhasil, korban DS pun menjadi bulan-bulanan KYL.

Sesaat kemudian KYL mencoba meminta maaf kepada korban. Namun korban tidak mau. Oleh KYL pun kembali mencekik korban, dan pada saat bersamaan NL juga memukul korban.

Tak terima dianiaya, korban DS pun melaporkan masalah itu ke Polsek Rumbai tanggal 02 Maret 2022.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu St Sihaloho bersama tim Opsnal mendatangi lokasi, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut. (rls/fin).