Polsek Rambah Samo Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Polsek Rambah Samo Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

ROKAN HULU – Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Dua tersangka, ZU (39) dan HE (31), berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,58 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di sebuah peron milik warga di Dusun Suka Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Rambah Samo.

Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, SH, MH, memimpin langsung operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, plastik bening, bong, botol Redoxon, sendok sabu, dan dua unit handphone.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat.

Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (ndo)