Polsek Pandan Tangkap 10 Remaja Terlibat Tawuran di Pantai Muara Lubuk Tukko

Polsek Pandan berhasil menangkap remaja pelaku tawuran. (Foto: M.T)

TAPTENG – Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 10 remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Pantai Muara Lubuk Tukko, Minggu (16/3/2025) pagi.

Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi didampingi Lurah Lubuk Tukko Baru, Minggu (23/3/2025) mengatakan telah mengamankan kelompok tawuran ini di Polsek Pandan sebanyak 10 remaja, dengan rincian 3 (tiga) dari kelompok pandan dan 7 (tujuh) dari kelompok Muara.

Adapun identitas remaja yang diamankan;
Tiga ditangkap Polsek Pandan, yaitu :
1. IA (16) pelajar, warga Oswald Siahaan Lingk I Kel. Pandan Kec. Pandan
2. RS (19) belum bekerja, warga Oswald Siahaan Gg. Madura Lingk IV Kel. Pandan
3. AFL (17) pelajar, warga Gang PKL Lingk II Kel. Pandan Kec. Pandan

Enam diserahkan oleh Lurah Lubuk Tukko Baru, antara lain;
1. KAN (14) pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
2. BL (17) pelajar, warga Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
3. AP (16) pelajar, Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
4. MAH (14) pelajar, Lingk I Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng
5. VHT (16) pelajar, warga Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan
6. EK (16) pelajar, Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan

Sedangkan salah seorang terduga pelaku MRS (22) nelayan, warga Lingk II Kel. Lubuk Tukko Baru Kec. Pandan Kab. Tapteng diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pandan menjelaskan bahwa dari para remaja tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam yakni sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang dan sepotong kayu broti serta sepotong kayu bulat.

Pihak kepolisian akan mengundang orang tua, kepling, dan pihak sekolah remaja yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan surat pernyataan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi tawuran serupa di masa depan. (M.T)