Polsek Langgam Ringkus Pengedar Sabu di TK Negeri Pembina Langgam

PELALAWAN – Jajaran Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Seorang pelaku berinisial M Eldiansyah (28) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,55 gram yang dikemas dalam 12 paket siap edar.

Kapolsek Langgam Ipda Jerry P. Sinaga menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) di salah satu rumah di Kelurahan Langgam, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya penemuan alat hisap sabu (bong) dan botol minuman di area TK Negeri Pembina Langgam, pada Minggu (6/4/2025) lalu.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan di lingkungan TK Negeri Pembina Langgam,” kata Ipda Jerry P. Sinagakutip riau aktual.com, Selasa (22/4/2025).

Selain 12 paket sabu dengan total berat 1,55 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu bungkus plastik bening klep merah, satu pipet sendok sabu, satu botol plastik berwarna hitam-putih sebagai tempat penyimpanan sabu, dan satu unit handphone Android merek OPPO.

Kapolsek Langgam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Jerry. (**)