Potret24.com – Seorang warga Desa Bongkal Malang inisial JM alias Deka (35), di ringkus Reskrim Polsek Kelayang saat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu untuk di edarkan.
Ada 6 paket barang haram itu dengan berat 35.22 gram
Demikian disampaikan Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (11/10). Ia mengatakan, sebelum tersangka di ringkus lanjut Misran, awalnya ada informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba itu di Desa Bongkal Malang.
Maka Kapolsek memberi instruksi pada unit Reskrim Polsek turun ke lokasi di maksud untuk penyelidikan.
Dijelaskan lagi, usai tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni tersangka dan ternyata benar dan menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar di kantong celana dan uang tunai Rp 5,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Sehingga dengan penemuan itu, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Bahkan tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.” pungkasnya. (Frasetia).