Potret24.com- Satuan reserse (Satres) narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AG alias AN, pada Sabtu (08/12/2018) dinihari.
Pemuda berusia 23 tahun asal Kampung Talagasari, Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran memiliki Narkoba jenis shabu.
“Saat ini tersangka sudah diamankan oleh petugas,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi, Senin (10/12/2018).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di daerah KM 14, Desa Telagasari. Polisi selanjutnya menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan keberadaan tersangka, Polisi selanjutnya melakukan penggrebekan. Saat digrebek, tersangka tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 3 paket shabu dalam bungkus plastik klip seberat 1,34 Gram.
“Saat digeledah pada AG, ditemukan barang bukti pada dirinya dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” tukasnya.
Kasus ini sedang ditangani pihaknya. Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga sudah menggelandang tersangka ke Mapolresta Tanggerang, untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Tersangka bersama barang bukti, sudah kita amankan ke Mapolresta Tangerang untuk proses lidik lebih lanjut,” pungkasnya. ***(Darwin)