31 Mei 2025

Ekspos kasus pelemparan kepala anjing

Potret24.com, Pekanbaru – Jajaran Polresta Pekanbaru menggelar ekpos terkait aksi teror pelemparan kepala anjing dan penyiraman bensin di kediaman pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, M Nasir Penyalai, Minggu (30/5/2021).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membeberkan alasan pelaku melempar kepala anjing dan penyiraman bensin di rumah pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, M Nasir Penyalai sebagai simbol bentuk perlawanan.

“Pelemparan kepala anjing dibuat agar korban merasa tidak nyaman. Mungkin tidak mau melukai, namun sebagai bentuk perlawanan dan ketidaksenangan dari pelaku terhadap korban,” kata Juper, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru, Minggu (30/5/2021).

Pengungkapan itu disebutkannya dari hasil pengembangan 3 orang tersangka sebelumnya yang lebih dahulu diamankan oleh polisi. Kasus ini disebutkannya cukup unik. Sebab, biasanya teror ini menggunakan molotov atau benda berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa.

“Dalam kehidupan kita sehari-hari binatang anjing ini digunakan orang untuk hal-hal yang kasar atau kotor. Kalau orang marah nama hewan itu selalu disebutkan,” ucap Juper.

Seperti diketahui, mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Yose Saputra atau YS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diduga sebagai dalang aksi teror kepala anjing di rumah seorang jaksa dan penyiraman bensin di rumah kader LAM Riau.

Dalam aksinya YS berperan sebagai penyuplai dana untuk membeli 1 ekor kepala anjing dan bensin serta menyuruh pelaku lainnya yakni TS alias Bob serta IW, DI, dan BY yang telah diamankan polisi belum lama ini.

Penangkapan YS dan rekan dari hasil penyelidikan dan pengembangan usai TS alias Bob lebih dulu diciduk di Kabupaten Pelalawan Riau.

YS yang juga eks anggota Polisi pecatan tersebut, Jum’at (28/5/2021) sekitar pukul 09.00 Wib ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam kasus ini, YS disangkakan melanggar pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara.

Sementara, TS alias Bob disangkakan melanggar pasal 187 KUHPidana atau 335 ayat 1 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau 1 tahun kurungan penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kepala anjing,1 bilah pisau berwarna biru yang ditemukan di kediaman Muspidauan, 1 botol air mineral yang berisi bensin, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 4142 ZS saat melancarkan aksi. (gr)

Related News