Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pandan

Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pandan

PANDAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu di Kelurahan Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Kedua tersangka, HZ alias Ucok (46) dan HS (48), merupakan warga Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah masing-masing pada Senin (3/2/2025) pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu, 5 (lima) paket kecil sabu-sabu, dan beberapa alat lainnya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, (link unavailable) melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sejak 4 bulan yang lalu. HS (48) merupakan residivis narkotika dan memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M.T)