Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

TAPTENG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, Jumat (26/2/2025).

Kedua tersangka, DAL (25 th) dan ADST (21 th), warga Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di TKP.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berat bruto 2 (dua) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) Sepeda Motor dan 2 (dua) buah Handphone Android.

Menurut Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ekstasi.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka menjual pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu, Ekstasi tersebut dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL (25 th) dari ML di jalan Pancing.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M.T)