Potret24.com,Siak- MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak. Hal itu sesuai keterangan konferensi pers, hari Senin ( 04/10/2021).
Diketahui, bahwa pelaku diduga telah mencabuli tujuh orang korban anak di bawah umur. Sebelum dicabuli para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura-pura bertanya alamat jalan.
Pelaku diamankan Polsek Tualang, hari Kamis (30/9/2021) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR ini mengaku lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur. Aksi mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur tahun 2017.
“Korban sebanyak tujuh orang, semuanya perempuan dengan usia 6- 7 tahun. Melakukan aksinya itu, korban diculik dan diancam sebelum dicabuli,” ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba pantat, paha dan juga alat kelamin korban. Setelah puas itu korban ditinggalkan dilokasi yang tempat dia melakukan percabulan.
Diceritakan dia, terungkap ini karena ada keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang pada bulan Mei 2021. Aksi pelaku itu terhenti setelah ada laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021.
Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sesuai dengan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar. Dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan saat itu langsung dilakukan penangkapan pelaku. Ketika itu, pelaku mengaku dia ini lebih tergiur melihat anak-anak dibawah umur untuk hanta meraba-raba paha, pantat dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut,” ungkap Kapolsek Tualang AKP Alvin.
Terkait ini kata Kapolsek, pelaku dikenai pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000Â dan paling banyak Rp. 300.000.000.
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5Â tahun dan paling lama 15Â tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Rls/AW)