Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera

ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu ekor harimau sumatera oleh enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Kasus ini terungkap setelah tim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengatakan bahwa para pelaku membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging, dan kulit harimau, yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Enam orang pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
“Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Kapolres. (ndo)