Polres Madina Amankan 82 Bal Ganja di Desa Laru

Potret24.com, Madina- Kepolisian resort Madina amankan 82 bal ganja kering di Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Kamis (11/01/2018).
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, Sik, SH melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusi, membenarkan hal itu.
“Iya benar. Sebanyak 82 bal ganja diamankan petugas, Kamis kemarin,” sebut Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, Sik, SH melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusl, Jumat (12/01/2018).
Ganja siap edar tersebut, diamankan petugas berawal dari penangkapan 3 pengguna shabu dengan nomor LP/01/I/2018/SU/RES MD/SEK-NOPAN, Rabu (10/01/2018).
Ketiganya adalah MWRN (29) warga Huta Cane Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kodya Padang Sidempuan, SP alias Safri (23) warga Jalan A Hutabarat Gang Sehat Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kodya Padang Sidempuan dan H (22) warga jalan Aks Tubuh LK 1 Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap oknum pelaku MWRN (29). Saat diintrogasi, MWRN menyebutkan bahwa shabu itu didapatnya dari seorang lelaki berinisial MRN.
Tidak hanya shabu, MWRN sendiri juga mengakui bahwa MRN tidak hanya menjalankan bisnis shabu, bahkan juga bisnis ganja. Mengetahui hal itu, Polisi kemudian memerintahkan tersangka menghubungi MRN. Polisi yang mendengar percakapan tersangka, kemudian melakukan penggrebekan.
“Sesampainya di tempat yang di tuju, diketahui orang bernama MRN dan beberapa orang membawa goni yang berisikan ganja. Mengetahui adanya kedatangan polisi, mereka langsung melarikan diri menuju hutan dengan meninggalkan ganja di dekat mobil,” jelasnya.
Sejauh ini 82 bal ganja berhasil diamankan di Mapolres Madiana. Rencananya, barang haram itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara MRN dan sejumlah rekannya, saat ini sedang dalam pengejaran petugas.