Potret24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menggagalkan upaya pengiriman 57 gram sabu ke salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakannya, pengungkapan perkara itu berawal dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dibantu Sipir Lapas menemukan adanya rencana pengiriman barang haram itu ke dalam napi dengan penerima seorang napi berinisial ED alias IS (38).
Paket sabu itu disembunyikan dalam makanan, lalu dititipkan kepada pembezuk yang akan mengantarkan makanan kepada kerabatnya selaku warga binaan Lapas Bangkinang, Kamis siang (21/10/2021).
Ketika itu lah sipir Lapas mencurigai adanya benda mencurigakan berada dalam makanan berupa gulai ayam yang terlihat pada mesin X-Ray untuk dititipkan kepada salah satu napi.
Selain itu turut diamankan 2 orang Napi lainnya yaitu OS dan AD serta seorang perempuan inisial EF, sebagai pengantar paket makanan berisi narkotika tersebut. Ketiga orang ini statusnya masih saksi dan masih di dalami keterlibatannya.
Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka ED alias IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun,” jelasnya. * (rls/DW Baswir)