Polres Kampar Amankan 15 Kg Ganja dan Dua Tersangka

Polres Kampar Amankan 15 Kg Ganja dan Dua Tersangka

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar berhasil mengamankan 15 kilogram ganja kering dan dua orang tersangka dalam sebuah operasi di wilayah Sumatera Utara. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, mengatakan bahwa ganja kering tersebut didapat dari operasi pada Senin (14/4/2025) malam.

Kedua tersangka, AH (33) dan NM (19), ditangkap di Jalan Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan, Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang bukti ganja kering tersebut dikemas dalam 15 paket besar dengan berat total 15,57 kilogram.

Menurut AKP Era Maifo, operasi ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka IS (33) yang ditangkap di wilayah Tapung Hulu. IS mengaku mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara, sehingga tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, dan kasus ini menunjukkan adanya sindikat antar provinsi yang perlu diwaspadai. (**/win)