Polres Inhil dan Disdagtri Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng
TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang distributor minyak goreng merek “Minyakita” di wilayah Tembilahan.
Hasil sidak menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan label yang tertera. Harga penjualan minyak goreng juga masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per kemasan.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengimbau para pedagang bahan pokok untuk tidak melakukan praktik kecurangan. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kecurangan yang merugikan konsumen.
Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Inhil dan Disdagtri dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. (**/win)