Polisi Ungkap ABG Digilir 9 Pria, Bukan Pemerkosaan

Potret24.com, Jeneponto – Polisi menemukan fakta baru kasus gadis 11 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), digilir sembilan pria. Polisi mengungkapkan gadis 11 tahun tersebut merupakan korban prostitusi anak di bawah umur, bukan kasus pemerkosaan.
“Fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik ternyata bukan pemerkosaan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Suprianto kepada detikcom, Rabu (10/2/2021).
Suprianto menjelaskan sang gadis memang melapor ke polisi telah menjadi korban pemerkosaan. Dalam laporan itu, korban mengaku dijebak oleh salah satu pelaku yang berpura-pura mengajaknya ke sebuah taman di Jeneponto, Rabu (3/2).
Korban mengatakan, saat itu pelaku tidak membawanya ke taman, melainkan ke kamar untuk disekap dan diperkosa di sana. Tak sampai di situ, korban juga digilir oleh delapan pria lain yang merupakan rekan temannya yang menjemput.
Namun belakangan penyidik kepolisian mengungkap hubungan badan korban dengan salah satu pelaku dilakukan atas dasar suka sama suka. Salah satu pelaku tersebut adalah pelanggan prostitusi korban.
“Dia melakukan itu atas mau sama mau dan ternyata ini dibayar ini perempuan,” katanya.
Meski atas dasar suka sama suka, kata Suprianto, para pelaku tetap dijerat pidana. Pasalnya, hubungan badan dengan anak di bawah umur tidak dibenarkan hukum.
“Mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu kena pasalnya di situ di UU Perlindungan Anak itu,” imbuhnya.
Sementara itu, motif korban mengaku diperkosa, menurut Suprianto, korban tak terima karena delapan pelaku yang ikut melakukan hubungan badan dengan korban itu di luar dari kesepakatan sebelumnya.
“Nah, alasan dia melapor itu karena ada beberapa orang yang pakai (jasanya) dia itu tidak membayar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lima dari sembilan pria dewasa di Jeneponto ditangkap polisi karena dilaporkan memperkosa anak berusia 11 tahun. Mereka yang ditangkap ialah Ferry (18), Taqwa (21), Nandar (20), Takdir (20), dan Ippang (21).
Namun belakangan polisi mengungkap kasus ini bukan kasus pemerkosaan di bawah umur, melainkan kasus prostitusi di bawah umur. (gr)